Senin, 02 Mei 2016

Obat apa sajakah yang boleh dilakukan swamedikasi?

Obat apa sajakah yang boleh dilakukan swamedikasi? Ternyata tidak semua obat bisa digunakan dalam swamedikasi. Obat yang dapat digunakan untuk swamedikasi adalah obat-obat yang bisa diserahkan tanpa resep dokter. Obat-obat tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/Menkes/Per/X/1993 memiliki kriteria sebagai berikut:
a.  Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.  
c.   Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Daftar obat yang bisa diserahkan tanpa resep dokter adalah obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek (Tan dan Rahardja, 2010).
1.   Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam,  contohnya  adalah parasetamol (DepKes RI, 2006).
2.   Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam, contohnya adalah CTM (DepKes RI, 2006).
3.   Obat Wajib Apotek
     Obat-obat wajib apotek termuat dalam SK MenKes yang telah diterbitkan pada 16 Juli 1990. Daftar ini menetapkan obat-obat keras yang dapat dibeli di apotek tanpa resep dokter dalam jumlah dan potensi terbatas yang diserahkan oleh apoteker, contohnya adalah asam mefenamat (Tan dan Rahardja, 2010).

*Semoga bermanfaat*
I Kadek Samiantara (1508526002)

Daftar Pustaka

DepKes RI. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/Menkes/Per/X/1993 Tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep Menteri Kesehatan
Tan, H.T. dan K. Rahardja. 2010. Obat-obat Sederhana Untuk Gangguan Sehari-hari. Jakarta: PT Elex Media Komputindo