Obat
apa sajakah yang boleh dilakukan swamedikasi? Ternyata tidak semua obat bisa
digunakan dalam swamedikasi. Obat yang dapat digunakan untuk swamedikasi adalah
obat-obat yang bisa diserahkan tanpa resep dokter. Obat-obat tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/Menkes/Per/X/1993 memiliki
kriteria sebagai berikut:
a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan
pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak
memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau
alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat yang
dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
pengobatan sendiri.
Daftar obat yang bisa diserahkan tanpa resep dokter
adalah obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek (Tan dan Rahardja,
2010).
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual
bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan
dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam, contohnya
adalah parasetamol (DepKes RI, 2006).
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat
yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam, contohnya adalah CTM (DepKes RI, 2006).
3. Obat Wajib Apotek
Obat-obat
wajib apotek termuat dalam SK MenKes yang telah diterbitkan pada 16 Juli 1990.
Daftar ini menetapkan obat-obat keras yang dapat dibeli di apotek tanpa resep
dokter dalam jumlah dan potensi terbatas yang diserahkan oleh apoteker,
contohnya adalah asam mefenamat (Tan dan Rahardja, 2010).
*Semoga bermanfaat*
I Kadek Samiantara (1508526002)
Daftar Pustaka
DepKes RI. 2006. Pedoman
Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
919/Menkes/Per/X/1993 Tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep
Menteri Kesehatan
Tan, H.T. dan K. Rahardja. 2010. Obat-obat Sederhana Untuk Gangguan
Sehari-hari. Jakarta: PT Elex Media Komputindo